Tentang
- Bekerja di Blog Riekha Blogger
- Pernah belajar di UIN SUSQA RIAU
- Tinggal di Kota Pekan Baru
- From : Pekan Baru,Indonesia
Teman
Pengikut
Label
About Me
Agama
Anti Virus
Berita
Biodaat Min-ho Choi SHINee
Biodata dan Foto 2AM Boyband Korea
Biodata dan Foto BoyFriend BoyBand Korea
Biodata dan Foto Jang Geun Suk
Biodata dan Foto Kibum Kim (Key) SHINee
Biodata dan Foto Lee Ji-eun IU
Biodata dan Foto Sungha Jung
Biodata dan Foto Syarini
Biodata dan Foto Won Bin
Biodata dan Foto XO-IX Boyband Indonesia
Biodata Goo Ha-ra (구하라) Kara
Biodata Kang Jiyoung (강지영) Kara
Biodata Rachel Oktavia Princess Gilrband
Blogger
Buah Hati
Buah Sehat
Busana Kita
CERPEN
CherryBelle
Diaryku
Download
Facebook
Foto Kim Hyun Joong
Galaxy Superstar
Google
Handphone
IDOL INDONESIA 2012
Javascript
K_POP
Kanker
Kecantikan
Kesehatan
Khasiat Buah
Komputer
Maddi Jane
Makalah
make up
Manfaat
Mascara Girlband Indonesia
Mitos
Nabi Muhammad SAW
Naskah
Photografi
PHP
psi
Psikologi
RETARDASI
Sofwer Islam
Sosial
Sport
Study Hadist
Super Junior
Tahukah kamu
Tentang Islam
Tips Kesehatan
Tugas Kuliah
TutorialBlog
Wanita
Web
Website
Obrolan
Brigadir Fendrik Rahman, salah seorang anggota Polres Kediri Kota bakal dicopot dari korps Polri secara tidak hormat. Gara-garanya, Fendrik terbukti telah mencabuli gadis di bawah umur.
Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, upacara pemecatan Fendrik sedianya digelar hari ini. Tetapi, karena suatu kesibukan, akhirnya ditunda. Kata kapolres pengganti AKBP Mulya Hasudungan Ritonga yang pindah ke Mabes Polri itu, selain Fendrik juga ada seorang anggota lain yang bakal dipecat. Tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di Kediri dan menjadi buronan kasus penipuan.
"Surat pemecatan Fendrik sudah turun. Sedangkan, satu anggota lagi belum. Masih kita agendakan, mungkin Jumat besok baru bisa kita lakukan upacara tersebut," ujar AKBP Ratno Kuncoro kepada beritajatim.com, Rabu (16/11/2011).
Fendrik sendiri sudah mendapat ganjaran atas perbuatannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepadanya. Selain itu, dia diganjar denda sebesar Rp 60 juta atau kurungan tiga bulan.
Sidang putusan kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur dengan terdakwa Brigadir Fendrik itu sendiri berlangsung kurang lebih 30 menit, mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB secara terbuka. Sidang pada Kamis (26/8) lalu itu juga mendapat kawalan ketat dari anggota provos Polres Kediri Kota. Terdakwa melakukan pencabulan di sebuah hotel di Kota Kediri pertengahan bulan April 2010 lalu. [nng/but]
Share on Facebook

Comments
0 Comments


Support by › Google Chrome | Mozilla Firefox |CometBird
Designer by › OnedraFacebook © 2014 Psychology™